Simalungun, 11 Maret 2026
Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM-RI) melakukan diskusi dan koordinasi dengan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun pada Rabu, 11 Maret 2026 di Markas Komando (Mako) Polres Simalungun.
KPKM-RI diterima langsung oleh KBO Sat Narkoba Polres Simalungun, Ipda Ganda Sinaga, di ruang kerjanya. Pertemuan tersebut membahas beberapa isu yang menjadi perhatian publik, khususnya terkait pengawasan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Simalungun serta perkembangan penanganan kasus penyelundupan narkotika yang melibatkan seorang peserta magang di Lapas Narkotika Kelas II-A Pematangsiantar.
Dalam pertemuan tersebut, KBO Sat Narkoba Ipda Ganda Sinaga menyampaikan agar pihak KPKM-RI menyampaikan permohonan informasi dan konfirmasi melalui surat resmi kepada Polres Simalungun, sehingga dapat diproses secara administratif sesuai mekanisme yang berlaku.
Adapun beberapa hal yang disarankan untuk dikonfirmasi oleh KPKM-RI melalui surat resmi tersebut di antaranya terkait data dan keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kabupaten Simalungun, serta perkembangan penanganan kasus narkotika yang melibatkan peserta magang di Lapas Narkotika Kelas II-A Pematangsiantar yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik.
Menindaklanjuti arahan tersebut,Ketua Umum KPKM-RI Hunter D Samosir menyatakan akan segera melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Polres Simalungun guna memperoleh informasi yang lebih jelas dan komprehensif terkait hal-hal dimaksud.
Ketua Umum KPKM-RI Hunter D Samosir menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat serta dukungan terhadap upaya aparat penegak hukum dalam pemberantasan peredaran narkotika dan pengawasan aktivitas usaha yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan daerah.
KPKM-RI juga berharap sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dapat terus terjalin dengan baik demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kabupaten Simalungun.
Redaksi

