Pematangsiantar, 09 Maret 2026 – Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi dan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Kota Binjai terkait pengelolaan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2025.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran publik, khususnya di sektor pendidikan.
Langkah ini diambil setelah KPKM RI melakukan penelaahan awal terhadap dokumen perencanaan anggaran yang dinilai masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak Dinas Pendidikan Kota Binjai guna memastikan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.
Dalam surat tersebut, KPKM RI meminta klarifikasi terhadap sejumlah komponen anggaran yang berkaitan dengan pengadaan perangkat pendukung kerja, penggunaan tenaga administrasi non ASN, pembayaran jaminan ketenagakerjaan, kegiatan operasional rapat, serta penggunaan anggaran operasional kantor.
Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menyampaikan bahwa permintaan klarifikasi tersebut merupakan langkah awal untuk memastikan bahwa pengelolaan anggaran pendidikan berjalan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap pihak Dinas Pendidikan Kota Binjai dapat memberikan penjelasan resmi secara tertulis sehingga informasi terkait penggunaan anggaran dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat,” ujarnya.
Permohonan klarifikasi ini juga mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan negara, termasuk regulasi mengenai keterbukaan informasi publik dan pengelolaan keuangan negara serta daerah.
KPKM RI memberikan waktu kepada pihak Dinas Pendidikan Kota Binjai untuk menyampaikan klarifikasi secara resmi. Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tidak terdapat tanggapan, maka temuan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
KPKM RI menegaskan bahwa pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara merupakan bagian penting dalam mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
Redaksi

