Maret 28, 2026

Napak Tilas Perjuangan Tuan Raimbang Sinaga, Tim Hasusuran Temukan Jejak Pengadilan Kolonial Belanda di Labuhan Ruku

Batubara, 5 Maret 2026 – Upaya penelusuran jejak perjuangan tokoh perlawanan Simalungun, Tuan Raimbang Sinaga (Tuan Dolok Panribuan) terus dilakukan oleh tim peneliti. Setelah sebelumnya melakukan penelusuran di kawasan Labuhan Deli, Kota Medan, tim Hasusuran Partuanon Dolok Panribuan melanjutkan kegiatan napak tilas ke Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara, Kamis (5/3/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian pengumpulan data historis dan dokumen pendukung dalam proses pengusulan Tuan Raimbang Sinaga sebagai Pahlawan Nasional.

Tim yang hadir dalam kegiatan tersebut terdiri dari komunitas Hasusuran Partuanon Dolok Panribuan selaku inisiator, dipimpin oleh Esra Eduward Sinaga, bersama Ketua Sanggar Budaya Rayantara Simalungun Sri Sultan Saragih, Sekretaris Hasudungan Purba Siboro, serta didampingi akademisi sekaligus anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Pematangsiantar, Jalatuah H. Hasugian.

Rombongan meninjau langsung kawasan yang diyakini sebagai bekas kompleks pengadilan dan penjara era kolonial Belanda di Labuhan Ruku. Saat ini, area tersebut telah berubah fungsi menjadi SMP Negeri 1 Talawi, pemukiman warga, serta bekas lokasi gedung Pengadilan Labuhan Ruku.

Kunjungan tersebut dilakukan setelah tim memperoleh informasi dari Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Dispora Budpar) Kabupaten Batubara, Halimah Lubis, yang turut mendampingi tim bersama sejumlah staf.

Menurut Halimah Lubis, kawasan tersebut memang sejak lama diketahui sebagai pusat administrasi kolonial Belanda.

“Banyak warga yang masih mengetahui bahwa lokasi sekitar SMP Negeri 1 Talawi ini dulunya merupakan kawasan pengadilan, penjara, kantor pemerintahan Belanda, serta perumahan pejabat kolonial,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa secara geografis Labuhan Ruku pada abad ke-19 merupakan pelabuhan penting di pesisir Sumatra Timur, yang berfungsi sebagai pusat perdagangan serta jalur transportasi menuju pedalaman Simalungun dan Medan.

Karena posisi strategis tersebut, pemerintah kolonial Belanda menempatkan kantor administrasi pemerintahan di kawasan tersebut, termasuk kantor controleur, yaitu pejabat kolonial yang bertugas mengawasi pemerintahan lokal, administrasi wilayah, keamanan, serta pengadilan distrik.

Kesaksian serupa disampaikan oleh warga setempat Burhan Amri (83), yang tinggal di kawasan tersebut sejak tahun 1946.

Menurutnya, wilayah itu memang dahulu dikenal sebagai kawasan perkantoran kolonial Belanda.

“Dulu di sini banyak bangunan Belanda. Ada pengadilan, penjara, dan perumahan pegawai kolonial. Tapi sekarang semuanya sudah berubah menjadi bangunan baru seperti sekolah, kantor, dan rumah warga,” ujarnya.

Sementara itu, Esra Eduward Sinaga menjelaskan bahwa kedatangan tim ke Labuhan Ruku bertujuan memastikan secara historis lokasi pengadilan tempat Tuan Raimbang Sinaga diadili oleh pemerintah kolonial Belanda.

“Berdasarkan literatur kolonial yang kami temukan, leluhur kami Tuan Raimbang Sinaga yang memimpin perlawanan terhadap Belanda di Simalungun pada tahun 1892, ditangkap dan diadili oleh Belanda di Labuhan Ruku pada tahun 1893,” jelasnya.

Setelah proses pengadilan tersebut, Tuan Raimbang kemudian dibawa ke Medan dan direncanakan untuk dibuang ke Kupang. Namun sebelum sempat diberangkatkan ke tempat pengasingan, beliau wafat di Medan pada tahun 1894.

Lebih lanjut, Esra mengatakan bahwa pihak keluarga berencana mendirikan jerat, yaitu bangunan simbolis menyerupai makam sebagai penanda penghormatan, di Dolok Panribuan, karena lokasi makam asli Tuan Raimbang Sinaga tidak diketahui secara pasti.

“Kami nantinya akan datang kembali secara adat untuk mengambil segenggam tanah dari Labuhan Ruku dan dari Medan sebagai simbol bahwa leluhur kami pernah diadili di sini dan wafat di Medan,” ujarnya.

Rencana tersebut mendapat sambutan positif dari pihak Dispora Budpar Kabupaten Batubara.

“Kami sangat mengapresiasi niat baik dari keturunan Tuan Raimbang Sinaga. Kami siap membantu dan memfasilitasi kegiatan ini. Silakan nanti diinformasikan waktu dan teknis pelaksanaannya agar dapat kami laporkan kepada pimpinan,” ujar Halimah Lubis, S.PdI.

Kegiatan napak tilas ini diharapkan dapat memperkuat rekonstruksi sejarah perjuangan Tuan Raimbang Sinaga, sekaligus menjadi bagian penting dalam upaya pengusulan tokoh perlawanan tersebut sebagai Pahlawan Nasional dari Simalungun.

(Siboro)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *