Maret 28, 2026

Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah, KPKM RI Minta Tipikor Dalami Tata Kelola Unit Bah Jambi

Simalungun, Sumatera Utara – Februari 2026

Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) secara resmi melayangkan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) kepada Kanit Tipikor Polres Simalungun terkait dugaan ketidaksesuaian implementasi RKAP 2025 dan SOP agronomi pada pengelolaan kebun kelapa sawit Unit Bah Jambi.

Ketua Umum KPKM RI, Hunter D Samosir, menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan upaya pencegahan dini terhadap potensi kerugian negara.

“Kami tidak menuduh, namun ketika temuan lapangan menunjukkan potensi risiko sistemik dan dampak finansial, maka perlu pendalaman objektif oleh aparat berwenang,” tegas Hunter.

Koordinator Bidang Perkebunan dan Pertanian KPKM RI, Munir Purba, menyampaikan bahwa pengelolaan tandan kosong (tankos) yang tidak sesuai standar dapat berdampak langsung pada produktivitas kebun.

“Jika pengelolaan biomassa tidak sesuai SOP, risiko penyakit dan hama meningkat. Ketika produksi turun, potensi kerugian finansial menjadi konsekuensi yang harus dihitung,” ujar Munir.

Sementara itu, Irmayani menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh hingga ke level pengawasan internal.

“Pendalaman tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis. Fungsi manajerial dan Satuan Pengawasan Intern (SPI) juga perlu dikaji efektivitasnya dalam mendeteksi risiko,” jelas Irmayani.

Berdasarkan estimasi konservatif dengan asumsi area terdampak 70–100 hektare per afdeling, potensi kerugian keuangan negara dapat mencapai ratusan juta hingga lebih dari satu miliar rupiah per tahun, dan berpotensi akumulatif miliaran rupiah dalam lima tahun.

KPKM RI menyatakan siap memberikan keterangan tambahan dalam proses klarifikasi dan berharap langkah ini menjadi momentum perbaikan tata kelola aset negara secara transparan dan akuntabel.

Redaksi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *