Maret 30, 2026

KPKM RI Siap Laksanakan FGD, Hadirkan Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum, dan BNN Bahas Korupsi dan Narkoba dalam KUHAP 2023

Pematang Siantar , 11 Februari 2026

Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) menyatakan kesiapan menjelang pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Keberadaan Tindak Pidana Korupsi dan Narkoba dalam KUHAP 2023”.

Sebagai bagian dari persiapan kegiatan, KPKM RI telah melakukan rangkaian audiensi dan komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan strategis yang direncanakan hadir sebagai narasumber maupun institusi pendukung, antara lain:

  • Wali Kota Pematang Siantar
  • Bupati Simalungun
  • Pengadilan Negeri Simalungun
  • Pengadilan Negeri Pematang Siantar
  • Kejaksaan Negeri Simalungun
  • Kejaksaan Negeri Pematang Siantar
  • Kepolisian
  • Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Simalungun
  • Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematang Siantar

KPKM RI meyakini bahwa pelaksanaan FGD ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat luas sebagai bentuk edukasi hukum, khususnya dalam memahami keberadaan serta penanganan tindak pidana korupsi dan narkotika dalam kerangka KUHAP Tahun 2023.

Melalui forum diskusi ini, para audiensi yang berasal dari unsur dunia pendidikan, tokoh masyarakat, serta pemerintahan diharapkan memperoleh pemahaman yang komprehensif dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang terbaru.

KPKM RI juga menyadari bahwa dalam pelaksanaannya nanti terdapat berbagai keterbatasan, mengingat KPKM RI merupakan lembaga yang dibentuk dengan prinsip kemandirian. Namun demikian, tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, meskipun tidak semua pihak dapat menerima upaya ini sebagai sesuatu yang sepenuhnya positif.

Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menegaskan bahwa setiap upaya yang dibangun atas dasar keadilan tidak akan menghilangkan roh dari kebenaran itu sendiri.

“Sesuatu yang dibangun dengan rasa keadilan tidak akan mengurangi roh dari kebenaran. Dan manusia yang baik adalah manusia yang bermanfaat bagi manusia lainnya.”

FGD ini diharapkan menjadi ruang dialog yang konstruktif dalam memperkuat sinergi antar lembaga serta meningkatkan kesadaran publik terhadap penegakan hukum yang berkeadilan dan berintegritas.

Redaksi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *