Medan — Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi PDI Perjuangan, Rapidin Simbolon, menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk penyelesaian konflik agraria dengan pendekatan kekerasan, khususnya dalam kasus yang menimpa Kelompok Tani Padang Halaban Sumatera Utara (KTPHS).
Di tengah duka masyarakat di berbagai daerah akibat bencana banjir dan longsor yang dipicu buruknya tata kelola lahan dan praktik eksploitasi sumber daya alam, konflik agraria Padang Halaban justru kembali mempertontonkan wajah ketidakadilan. Masyarakat terusir dari tanah leluhur mereka—ruang hidup yang selama puluhan tahun menjadi sandaran ekonomi, sosial, dan budaya—demi kepentingan korporasi.
Rapidin menyatakan keprihatinan mendalam atas penggusuran yang dialami warga Padang Halaban. Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar sengketa kepemilikan tanah, melainkan tragedi kemanusiaan yang mencederai rasa keadilan dan nurani bangsa.
“Siapa pun yang masih memiliki nurani tentu akan terusik melihat orang tua dan anak-anak kehilangan tempat bernaungnya di bawah tekanan alat berat. Yang dihancurkan bukan bangunan mewah, melainkan gubuk-gubuk sederhana—tempat mereka berlindung dari panas dan hujan, membesarkan anak cucu, serta merajut harapan masa depan,” ujar Rapidin.
Ia menilai, dalam banyak konflik agraria, rakyat hampir selalu diposisikan sebagai pihak yang lemah dan disalahkan, sementara korporasi tampil dengan kekuatan modal, legalitas administratif, dan sering kali dukungan aparat negara. Kondisi ini, kata Rapidin, menunjukkan lemahnya keberpihakan negara terhadap rakyat kecil.
“Negara seharusnya hadir melindungi warganya. Ketika rakyat berhadapan langsung dengan kekuatan modal dan alat negara, lalu diperlakukan secara represif, maka di situlah keadilan kehilangan maknanya,” tegasnya.
Rapidin secara tegas menolak pendekatan kekerasan dalam penyelesaian konflik agraria. Ia menekankan bahwa penggunaan aparat dan tindakan represif tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga berpotensi memperdalam luka sosial dan konflik berkepanjangan.
“Saya menolak keras segala bentuk penyelesaian konflik agraria yang melanggar hak asasi manusia. Penyelesaian harus ditempuh melalui dialog yang adil, bermartabat, dan menempatkan rakyat serta korporasi pada posisi yang setara di hadapan hukum,” katanya.
Lebih lanjut, Rapidin menyatakan dukungan terhadap perjuangan Kelompok Tani Padang Halaban Sumatera Utara dalam mempertahankan hak atas tanah dan ruang hidup mereka.
“Setiap jengkal tanah di republik ini pada hakikatnya adalah milik rakyat dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan semata-mata untuk kepentingan korporasi,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan, menyampaikan bahwa Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut telah menginstruksikan seluruh jajaran partai agar proaktif membantu dan mendampingi para korban konflik agraria Padang Halaban.
Arahan tersebut ditujukan kepada Anggota Komisi A DPRD Sumut, Bidang Hukum dan Advokasi DPD PDI Perjuangan Sumut, Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Labuhan Batu Utara, hingga jajaran DPC PDI Perjuangan Labuhan Batu Utara.
“Kader PDI Perjuangan harus selalu menangis dan tertawa bersama rakyat, sebagaimana instruksi Ibu Megawati Soekarnoputri,” ujar Sutrisno menutup pernyataannya.
Redaksi

